Senin, 14 April 2008

"Walk Out" Warnai Dengar Pendapat Pansus LPJ Bupati Bogor


Bogor, Pelita, 15 April 2003

Aksi walk out (WO) dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Presidium Rakyat Bogor (PRB) pada acara public hearing (dengar pendapat) antara panitia khusus (Pansus) LPJ Bupati Bogor dengan berbagai komponen masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (15/4).

Para aktivis LSM mengaku kecewa terhadap ketua dan anggota Pansus LPJ, yang terkesan hanya menampung keluh-kesah tanpa ada langkah konkret dalam menyikapi LPJ berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Bahkan, mereka juga sepertinya sudah apriori dengan menyatakan LPJ Bupati pasti diterima, tanpa mengidahkan suara masyarakat yang disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dengar pendapat itu. "Jadi percuma ngomong banyak. Kita sepakati LPJ ini diterima saja," ujar Rifdian, aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak).

Adanya protes aktivis PRB yang ditujukan melalui WO setelah mereka menganggap dengar pendapat ini hanya sebatas "dagelan" karena aspirasi masyarakat sekedar ditampung tanpa diimpelentasikan ke dalam pembahasan materi LPJ.

WO bermula ketika seorang peserta mengaku kecewa atas sikap pimpinan sidang, H. Drs. Rachmat Yasin, karena dinilai tidak aspiratif enggan memberi kesempatan bicara pada sesion tiga dialog.

Akhirnya, peserta dari Gerakan Pemuda Ka'bah itu mengancam keluar ruangan yang dipersilakan oleh pimpinan sidang. Tanpa menunda waktu dia keluar yang kemudian disusul para aktivis PRB.

Di luar ruang sidang, beberapa aktivis LSM melakukan orasi dengan suara keras, sehingga mengaburkan konsentrasi peserta dengar pendapat. Apalagi, sebagian peserta dialog turut meninggalkan tempat sidang.

"Public hearing ini hanya mendengarkan keluh kesah saja. Tapi hasilnya tidak diteruskan atau mempengaruhi pembahasan LPJ. Hasilnya sudah bisa diketui, LPJ pasti diterima. Jadi percuma saja bicara banyak. Kami sudah tidak percaya lagi dengan mereka (wakil rakyat-Red)," tegas Didi Firqon, S.Ip dan Lulu Azhari, aktivis PRB.

Sementara, Tommy, aktivis LSM Fosil Emas Cileungsi menyatakan, penilaian LPJ harus objektif berdasarkan parameter yang telah ditentukan. Berhasil atau tidaknya Bupati Bogor H. Agus Utara Effendi dalam merealisasikan objek-objek APBD 2002, harus berdasarkan fakta.

Dia sempat mempertanyakan nilai pencapaian kinerja Bupati Bogor-seperti dituangkan dalam LPJ, yang rata-rata di atas angka 90 persen. "Apa benar hasilnya begitu? Ini perlu cross chek lagi ke lapangan. Baik dan buruknya harus ada metodelogi penilaian," katanya.

Ketua Pansus LPJ, Drs.H. Rachmat Yasi, MM mengungkapkan, hasil dengar pendapat akan menjadi bahan masukan bagi pansus, karena penilaian LPJ Bupati Bogor APBD Tahun 2002 ini dilakukan dengan serius.

Menyikapi protes aktivis PRB, Rachmat mengatakan hal tersebut sah-sah saja sebagai hak politik masyarakat. Hanya, katanya, kekecewaan itu harus disalurkan melalui cara-cara elegen dengan menunjukan tingkat intelektualitas.

"Terus terang dalam PP 108 dalam menilai LPJ tidak disebutkan pansus harus melakukan dengar pendapat dengan masyarakat. Ini (hearing-Red) sebatas inisiatif kami saja, karena ingin mendapat masukan dari masyarakat," jelas Rachmat yang juga Ketua Komisi C. (ari)

Dugaan KKN di Pemkab Bogor Kembali Jadi Sorotan

Bogor, Pelita

Janji sejumlah LSM membongkar kasus-kasus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor benar-benar dilakukan. Mereka sudah membuat daftar beberapa masalah yang indikasi KKN dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Senin (14/40, beberapa perwakilan aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) mendatangi Kejari Cibinong. Dalam pertemuanya, LSM yang terkenal kritis ini menuntut pihak kejaksaan dalam tempo seminggu mengungkap seluruh kasus KKN di Pemkab Bogor.

Apabila gagal, kata koordinator Gerak Rifdian Surya Darma, SE, maka bersama-sama dengan warga masyarakat pihaknya akan mendatangi Kejagung (kejaksaan agung) guna melaporkan penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bogor yang lemah, karena aparat mandul.

Kepada wartawan di Cibinong, Selasa (15/4), sengaja mendatangi kejari guna meminta pertanggung-jawaban para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KKN di Kabupaten Bogor. "Kami datang untuk minta pelaporan dan sekaligus ingin mengetahui seberapa jauh kejaksaan kasus berindikasi KKN," tegasnya.

Dia menyebutkan beberapa contoh kasus beraroma KKN, proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, pembebasan lahan Di Gunungsindur, pembangunan Pasar Parung, termasuk proyek-proyek APBD yang tidak melalui prosedur tender meski diatas Rp 50 juta.

Dia menyatakan, banyak proyek yang dananya bersumber dari APBD sarat bermuatan KKN karena ada konspirasi antara pengusaha dengan pejabat atau pihak lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. "Anda cek sendiri di lapangan. Banyak proyek dikerjakan kontraktor tanpa melalui prosedur dan mekanisme," tambah Agus, aktivis Gerak.

Menyikapi tuntutan LSM Gerak, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Sitepu Arni SH, mengatakan, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi dan menindaklanjuti, karena dalam kurun waktu 10 bulan pihaknya sudah menangani tiga kasus korupsi.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan kejaksaan mandul. Kalau tidak semua kasus yang kami tangani dipublikasikan, karena penyelidikan dilakukan secara tertutup. Jika sudah tahap penyidikan dan mempunyai bukti-bukti kuat, baru bisa diekspos," katanya. (ari)

11 Elemen Masyarakat Dukung Online Payment Point

www.kotabogor.go.id
Rabu, 25 Juli 2007


Pelaksanaan pembayaran rekening listrik dengan sistem online paymen point (OPP) yang sudah berjalan terus menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat. Setelah beberapa waktu lalu kantoor PLN UPJ Bogor Timur didemo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bogor menolak sistem pembayaran online tersebut. Karena menurut mereka sistem itu justru memberatkan masyarakat apalagi dengan adanya tambahan biaya adminsitrasi sebesar 1600.

Lain halnya dengan 11 elemen masyarakat yang terdiri dari Persaudaran Pekerja Muslim Indonesia Kota Kabupaten Bogor (PPMI), GERAK-RI, GERAK JABAR, SAPMA, Bogor Raya Institute, KMM Jabar, LPPMRI Sapma, LPM Sukadamai, Barindo dan KP3 I.

Ke-11 elemen masyarakat tersebut mendukung adanya sistem pembayaran listrik secara online tersebut.

Menurut Abdul Haris, Juru bicara kelompok tersebut yang juga menjabata Ketua PPMI, sistem online payment ponit tersebut justru menguntungkan konsumen, karena konsumen tidak perlu susah-susah kekota hanya untuk membayar listrik.

“Masayarakat pengguna listrik justru diuntungkan dengan sistem ini, yang tadinya harus kekota hanya untuk membayar listrik. Dan sudah pasti memerlukan ongkos untuk kekota, namun dengan sistem ini masyarakat bisa membayar di KUD dimana saja berada,” tandas Haris kemarin di Gor Pajajaran Bogor.

Lebih lanjut Hrais menjelaskan, sebenarnya wajar jika ada pro dan kontra karena mereka belum mengetahui secara mendalam mengenai sistem tersebut.

“Pro dan kontra wajar seperti yang dilakukan teman-teman KAMMI, tapi saya yakin mereka pun setel;ah mengetahui lebih dalam mengenai sistem ini mereka akan mengerti. Sementara mengenai adanya biaya tambahan 1600 itu wajar dan sudah sesuai dengan aturan bank, dan sudah pasti jauh lebih besar dari 1600 jika kita harus mengeluarkan ongkos naik kendaraan kekota hanya untuk membayar listrik saja,” tegas Harus yang diamini seluruh perwakilan elemen masyarakat yang hadir.

Dalam pertemuan tersebut ke-11 elemen masyarakat mengeluarakan pernyataan sikap, anatara lain : Kami sebagai warga negara Indonesia yang juga konsumen listrik mendukung pelayanan kearah yang lebih baik tanpa merugikan konsumen, pembayaran 1600 adalah wajar mengingat manfaat yang didapat konsumen, dengan sistem ini masayarakat aman karena memeprsempit ruang gerak penyalahgunaan uang, penerimaan pajak negara loebih cepat, mengajak seluruh masyarakat bersama-sama berpartisipasi pelayanan prima PLN, mendesak PLN dan bank Bukopin untuk mensosialisasikan sistem tersebut kepada masyarakat, mendesak PLN dan Bank Bukopin untuk melakukan pelatihan terhadap masyarakat tentang sistem tersebut dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi downline sistem tersebut.****aldho

Pimpinan PT GRI Diadukan ke Polwil Bogor

Bogor, Sinar Harapan, No. 4112

Polwil Bogor dalam waktu dekat ini akan memanggil empat pimpinan PT Gread River International (PT GRI) Tbk untuk dimintai keterangan menyusul adanya pengaduan dari DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor.
Dalam pengaduan yang ditandatangani Ketua Umum DPC PPMI Rifdian Surya Darma SE dan Sekretaris Umum (Sekum) Abdul Haris Maraden SE, itu disebutkan para pimpinan PT GRI Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap empat anggota Serikat Pekerja PPMI, yang juga karyawan PT GRI Tbk.
Yakni, melarang pekerja untuk berserikat.
Keempat orang yang akan dipanggil Polwil Bogor itu yakni Mr Yu Cheng Chee warga Taiwan dengan jabatan Woven & Brand Name Manager, Juju Juwariah jabatan Supervisor Line C Divisi Woven Export, May Astuti jabatan Personalia Divisi Triumph, dan Setya Budi P dengan jabatan Personalia PGAD.
Kabag Serse Polwil Bogor Komisaris Gunawan R, ketika dikonfirmasikan SH, Jumat (17/5) mengakui, pihaknya menerima pengaduan dari DPC PPMI. Untuk itu Polwil Bogor akan memanggil keempat pimpinan itu untuk dimintai keterangan. ‘’Kita akan panggil keempat pimpinan itu. Pemanggilan ini maksudnya untuk klarifikasi seputar pengaduan PPMI ke Polwil Bogor,’’ kata Gunawan.
Sementara Rifdian kepada SH, Kamis (16/5) menjelaskan, Pimpinan PT GRI Tbk ini dilaporkan ke pihak berwajib karena melakukan perbuatan yang melanggar UU No. 21 tahun 2000 pasal 28 dan pasal 43 yang masuk dalam kategori tindak kejahatan. ‘’Siapa saja yang melanggar Undang-undang ini bisa diancam hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun,’’ kata Rifdian.
Dia menjelaskan, tindakan melaporkan empat pimpinan PT GRI Tbk ke Polwil Bogor berawal dari adanya intimidasi yang dilakukan terhadap sejumlah karyawan yang terlibat aksi mogok kerja dalam menentang kebijakan perusahaan. Disamping mengintimidasi, pimpinan juga melarang karyawan berserikat, khususnya menjadi anggota PPMI. Bagi mereka yang sudah sempat menjadi anggota PPMI, maka karyawan itu harus mengundurkan diri. Hal itu bertentangan dengan undang-undang, katanya. (gin)

Pambabatan HPT dan Kawasan Lindung Bengkalis oleh PT.MMJ, Isu Merugikan Negara Rp140 Triliyun

Ditulis oleh Administrator
Tuesday, 01 April 2008

Setelah kasus pembabatan hutan di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dilakukan PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) telah dilaporkan LSM-IPMPL Kabupaten Bengkalis pada bulan Desember 2007 lalu, atas laporan tersebut, langsung mendapat dukungan dari Menhut RI, M.S. Kaban meminta kepada Riau Persada (RP) agar segera memeriksa Bupati Bengkalis, Drs. H. Syamsurizal, M.M dan Dirut PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) karena diduga kuat terlibat di dalamnya.
Karena sebelumnya sudah dilaporkan, LSM IPMPL bersama Sekjen LSM-IACS Jakarta, Arifin, S.H, M.H kembali mempertanyakan kepada Ketua KPK sejauh mana proses tindaklanjut serta penyelidikan tentang laporan mereka tentang kasus penebangan liar pada Kawasan Lindung (KL) di Bengkalis yang mereka sampaikan kepada KPK pada bulan Desember 2007 lalu.
Solihin mengatakan, kesempatan PT MMJ membabat hingga gundul kawasan hutan lindung di Rupat serta terjadinya penggusuran warga masyarakat yang sudah sejkian lama berdomisili di daerah itu, disebabkan surat rekomendasi atau surat izin yang dikeluarkan Bupati Bengkalis, H. Syamsurizal ber nomor 759/2006. Sehingga, PT MMJ sendiri bebas tanpa batas membabat hutan hingga ke pinggir laut.
Kasus pembabatan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Titi Akar, Ujung Pasir, Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat/Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dilakukan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT.MMJ, Maria dan Drs. Sidharta Cs sejak awal tahun 2006 lalu, dinilai tindakan dalam melakukan pembabatan dan penggundulan hutan lindung tersebut sudah melampaui batas.
PT.MMJ melakukan pembabatan lahan itu, berdasarkan surat izin nomor. 759 tahun 2006 yang duikeluarkan Bupati Bengkalis, Drs. H. Syamsurizal, M.M menerangkan bahwa, lokasi hutan tempat beroperasinya MMJ adalah Hutan Belukan ( HB). Padahal, kenyataannya di lapangan membuktikan bahwa hutan tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau lebih jelasnya “Hutan Alam” yang masih menjadi tanggung jawab dan wewenang pejabat Negara.
Operasional yang dilakukan PT.MMJ untuk membabat hutan pada lahan tersebut, tidak hanya membabat hutan, akan tetapi juga menggusur seluruh warga yang sudah sekian tahun berdomisili di daerah hutan itu. Kini, puluhan KK warga yang tergusur dari arela lahn itu tidak mendapat perhatian dari pihak manapun, karena terlebih dahul atau tanpa sepengetahuan warga telah dikeluarkan izin oleh Bupati Bengkalis.
Melihat perilaku keji dan anarkis yang dilakukan PT MMJ serta akibat surat yang dikeluarkan Bupati Bengkalis itu, LSM yang tergabung dalam Koalisi yakni, Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) Kabupaten Bengkalis, Solihin, Gerakan Anti Koruptor (GERAK) Jakarta, Abdul Haris Maraden, S.E dan GERAK Koordinator Wilayah Riau, Rusli Puteh, serta Sekjend Indonesia Anti Koruption Sosiety (LSM-IACS) Jakarta, Arifin, S.H, M.H dan didukung Tokoh Masyarakat Bengkalis M. H. D. Yazir, S.H, melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Ketua KPK-RI, H. Antasari Azhar di Jakarta pada bulan Desember 2006 lalu.
Sebelum menyerahkan laporan itu, kata Solihin kepada Riau Persada (RP) Wilayah Riau usai melakukan Konferesi Pers terkait kasus tersebut di pekanbaru kemarin mengatakan, dia bersama rekan koalisi LSM lainnya menggelar aksi demonstran besar-besaran di halaman kantor KPK di Jakarta, halaman kantor Kejagung dan halaman, halaman kantror Menhut serta halaman kantor Mabes Polri di Jakarta untuk mebuktikan bahwa, kepedulian Lembag Swadaya terhadap warga masyarakat yang lemah dan menderita akibat ulah seorang Bupati di Riau ini, perlu dilakukan keselamatan.
Usai menggelar aksi demonstran secara besar-besar bersama ratusan massa di Jakarta saa itu, barulah menyampaikan laporan itu secara resmi langsung di tangan Ketua KPK-RI, Antasari Azhar. Dalam laporannya, secara tegas pihaknya meminta kepada Ketua KPK agar segera memanggil Bupati Bengkalis, Syamsurizal serta Komisaris Utama dan Dirut PT MMJ, Maria, Sidharta Cs untuk dimintai ketarangan. “ Bila perlu, KPK harus menangkap lebih dulu Bupati dan Komisaris serta Dirut PT.MMJ demi keamanan masyarakat yang menjadi korban penggusuran, karena dinilai perbuatan melawan hukum oleh ketiga orang itu sudah melampaui batas,” tegas Solihin.
Pada waktu yang sama, kata Solihin lagi, untuk mendapat kepastian hukum dari pejabt negar di Jakarta, mereka juga mendatangi kediaman Menteri Kehutanan R.I, Malam Sambat Kaban (M.S.Kaban) dan menanyakan apakah Menhut turut mengeluarkan izin atau memberikan dukungan rekomendasi pada lahan yang izinnya turut dikeluarkan Bupati Bengkalis.
Namun dengan nada tegas, Kaban menegaskan bahwa, dirinya sebagai Menhut tidak ada sangkut pautnya untuk mengeluarkan izin maupun rekomendasi pada lahan yang menjadi masalah saat ini di Rupat, Bengkalis, Riau itu. Kalau hal ini dituduhkan kepada saya, itu hanya tindakan bodoh. Tetapi kalau hanya untuk menanyakan, saya mendukung aparat penegak hukum segera menangkap Bupati Bengkalis dan orang pemilik PT MMJ di Riau saat ini juga. Kalau benar terjadi adanya pengeluaran izin pada kawasan hutan lindung di Bengkalis, saya rasa Bupati Bengkalis sudah menyalahi wewenang sebagai kepala daerah. Kasus ini harus segera diusut,” kata Kaban.
Lebih lanjut Solihin mengungkapkan, bahwa sebelumnya dia sudah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Kapolda Riau pada bulan April 2007 lalu, saat itu Kapolda Riau menerima laporan melalui Sekretaris Pribadinya (Spri) Kapolda Riau, Kompol. Humamad Haris, S.Ik. Namun hingga detik ini, laporan seputar kasus penggarapan hutan dan lahan tersebut yang dilakukan PT.MMJ dan Bupati Bengkalis atas surat izinnya itu, tidak jelas bagaimana proses hukumnya sampai sekarang.
“ Kita sangat menyayangkan sikap Kapolda Riau, karena tidak terlalu terfokus pada penegakkan supremasi hukum di Raiu ini. Kalaulah laporan itu belum memenuhi persyaratan, kekurangan data, atau, apapun alasannya untuk tidak dapat diproses,, apa salahnya di-infoirmasikan kepada kita. Tapi, kita melihat gerak-griknya sepertinya mengendap saja. Apa yang disembunyikan Kapolda mengenai kasus itu. Apa ada hal tertentu, ada kepentingan tertentu di balik laporan kita itu?,” kesal Solihin.
Pernyataan yang sama, juga diungkapkan Ketua Umum LSM IPSP-K3 Riau,Ganda Mora kepada KPK, baru-baru ini di Pekanbaru. Dia menilai, keberadan apara penegak hukum di Riau, sudah sejak dulu disayangkan bahwa, bukan untuk menegakkan hukum tetapi karena diduga banyak kepentingan-kepentingan tertentu di balik semua itu. Pasalnya, dugaan kasus korupsi, kasus illegal logging yang pada umumnya melibatkan para pejabat tinggi di Riau, bahkan selalu muncul kalau yang paling terlibat di dalamnya adlah kepala daerah di Riau, tetapi aparat hukum tidak bisa berbuat apa-apa.
Kalau benar adanya penegak hukum di Riau ini, kenapa LSM harus melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi yang selalu melibatkan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilaporkan di Jakrta? Itu salah satu pertanda bahwa, langkah yang diambil penegak hukum di Riau salah arah dan tidak tepat pad sasarannya. “ Bagaimana lagi kita bisa membela kepentingan rakyat di Riau ini ke depan, kalau tidak ada aprat hukum yang bisa menampung aspirasinya? Ujarnya.
Bupati Bengkalis yang dikonfirmasikan Riau Persada (RP) melalui Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Drs. Johansyah Safri mengaku belum mengetahui adanya laporan itu ke KPK. Namun Johan mengatakan, akan menyampaikannya lebih dulu kepada pimpinannya. Jika benar terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bengkalis, perlu dilakukan koordinasi untuk menjawab tuduhan tersebut.
Disamping itu, Johan juga mengatakan agar kasus seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan di media massa karena belum tentu benar tidaknya tuduhan itu. Dia menyarankan agar lebih baik berita yang lain saja di cari dari pada berita menyangkut keterlibatan Bupati Bengkalis dalam pengeluaran izin pembebasan lahan di Rupat tersebut. “ Begini saja, pertanyaan dan tuduhan benar tidaknya, akan saya sampaikan kepada pimpinan dulu. Tetapi, apa tidak ada berita lain selain berita itu?,” katanya. [RP] Riaupersada.Com

Bio Farma

"Dugaan korupsi Biofarma penyebab anjloknya kualitas vaksin". PT. Bio Farma yang menjadi produsen berbagai vaksin, termasuk vaksin polio yang digunakan dalam imunisasi polio massal di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, diduga melakukan korupsi senilai Rp. 70 miliar. Ketua Gerakan Rakyat Anti Koruptor, Haris Maraden mengatakan Korupsi tersebut berpengaruh terhadap dana perbaikan mutu vaksin yang diproduksi Biofarma. Menurutnya nilai korupsi manajemen Biofarma yang diinvestigasi pihaknya mencapai Rp. 70 miliar yang terjadi selama dua tahun ini. Adapun praktik korupsi yang dilakukan seperti pembangunan fisik dan investasi, proses lelang fiktif, dan pembelian peralatan yang tidak sesuai prosedur. (Hr. Suara Pembaruan 29/6/05)