Kamis, 27 November 2008

Caleg PPP Kabupaten Ikut Orasi

24-10-2008 05:57 WIB
Caleg PPP Kabupaten Ikut Orasi
Kejari Didemo Lagi

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali didemo, menyusul APBD Gate yang dianggap makin menguap. Kemarin, enam organisasi masyarakat (ormas) berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Bogor.

Ormas-ormas yang ikut berdemonstrasi itu diantaranya Komite Pemantau Politisi Komite Inti Nasional Gerakan Rakyat Antikorupsi (KPP KIN-Gerak), Penentang Koruptor Sejati (PKS), Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Perubahan (Ammpera), Komite Inti Nasional Gerakan Rakyat Antikorupsi (KIN-Gerak), Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bogor (AMMB), Pemuda Rakyat Antikorupsi (Parakansi), Kesatuan Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi (Kammis).

Mereka mendesak Kejari segera mengeksekusi oknum-oknum yang terindikasi melakukan korupsi secara berjamaah. Keenam ormas itu mendatangi Kejari dan melakukan longmarch menggunakan satu jalur jalan. Akibatnya, kemacetan tak terhindarkan dan membuat pengguna jalan mengeluh.

Meski begitu, keenam ormas itu terus menyusuri Jalan Kapten Muslihat hingga tiba di depan gedung Kejari Bogor. Keenam ormas tersebut berorasi secara bergantian.

Dalam orasi itu pun muncul orator calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor Abdul Haris Maraden. Caleg bernomor urut delapan untuk dapil tiga Kabupaten Bogor itu berorasi mendesak Kejari segera bertindak tegas terhadap tersangka kasus dugaan korupsi APBD. “Tegakan supremasi hukum,” tegas Haris yang juga ketua KIN-Gerak, kemarin.

Lantas pimpinan keenam ormas yang terdiri dari Hilman Wijaya dari KPP-KIN-Gerak, Krisna Dian dari PKS, Fredy Herdian dari Ammpera, Abdul Haris Maraden dari KIN-Gerak, Makmur Ahmad dari AMM, Salman Al-Farizi dari Parakansi dan Heru Sebastian dari Kammis menandatangani bersama pernyataan sikap yang mereka layangkan kepada Kejari Bogor.

Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Bogor segera mengeksekusi keputusan MA No. 212 K/pid.Sus/2008, menahan seluruh anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004, tegakkan supremasi hukum dan melaporkan keterlambatan diterimanya putusan MA kepada KPK.(dra)

Tidak ada komentar: