Senin, 14 April 2008

Pimpinan PT GRI Diadukan ke Polwil Bogor

Bogor, Sinar Harapan, No. 4112

Polwil Bogor dalam waktu dekat ini akan memanggil empat pimpinan PT Gread River International (PT GRI) Tbk untuk dimintai keterangan menyusul adanya pengaduan dari DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor.
Dalam pengaduan yang ditandatangani Ketua Umum DPC PPMI Rifdian Surya Darma SE dan Sekretaris Umum (Sekum) Abdul Haris Maraden SE, itu disebutkan para pimpinan PT GRI Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap empat anggota Serikat Pekerja PPMI, yang juga karyawan PT GRI Tbk.
Yakni, melarang pekerja untuk berserikat.
Keempat orang yang akan dipanggil Polwil Bogor itu yakni Mr Yu Cheng Chee warga Taiwan dengan jabatan Woven & Brand Name Manager, Juju Juwariah jabatan Supervisor Line C Divisi Woven Export, May Astuti jabatan Personalia Divisi Triumph, dan Setya Budi P dengan jabatan Personalia PGAD.
Kabag Serse Polwil Bogor Komisaris Gunawan R, ketika dikonfirmasikan SH, Jumat (17/5) mengakui, pihaknya menerima pengaduan dari DPC PPMI. Untuk itu Polwil Bogor akan memanggil keempat pimpinan itu untuk dimintai keterangan. ‘’Kita akan panggil keempat pimpinan itu. Pemanggilan ini maksudnya untuk klarifikasi seputar pengaduan PPMI ke Polwil Bogor,’’ kata Gunawan.
Sementara Rifdian kepada SH, Kamis (16/5) menjelaskan, Pimpinan PT GRI Tbk ini dilaporkan ke pihak berwajib karena melakukan perbuatan yang melanggar UU No. 21 tahun 2000 pasal 28 dan pasal 43 yang masuk dalam kategori tindak kejahatan. ‘’Siapa saja yang melanggar Undang-undang ini bisa diancam hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun,’’ kata Rifdian.
Dia menjelaskan, tindakan melaporkan empat pimpinan PT GRI Tbk ke Polwil Bogor berawal dari adanya intimidasi yang dilakukan terhadap sejumlah karyawan yang terlibat aksi mogok kerja dalam menentang kebijakan perusahaan. Disamping mengintimidasi, pimpinan juga melarang karyawan berserikat, khususnya menjadi anggota PPMI. Bagi mereka yang sudah sempat menjadi anggota PPMI, maka karyawan itu harus mengundurkan diri. Hal itu bertentangan dengan undang-undang, katanya. (gin)

Tidak ada komentar: