Sabtu, 24 Mei 2008

LSM IPMPL: KPK RI, Segera Ambil Alih Kasus Korupsi Genset.

LSM IPMPL: KPK RI, Segera Ambil Alih Kasus Korupsi Genset.

Ditulis oleh Administrator
Riau Persada
Tuesday, 01 April 2008

Karena aparat penegak hukum di Riau dinilai tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas, terutama dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi yang setiap tahunnya merugikan masyarakat dan negara. Kini, berbagai kasus korupsi yang tidak bisa ditangani aparat penegak hukum di Riau, dilaporkan lagi ke Pusat. Sangat disayangkan, hukum di Riau ini tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Padahal, harapan dan keinginan masyarakat Riau saat ini kepada aparat hukum seperti Jaksa dan Polri supaya setiap kasus korupsi yang pada umumnya dilakukan oknum pejabat daerah Riau yang tidak bertanggung jawab, agar benar-benar diproses sesuai aturan hukum atau sistim hukum di Indonesia. Kasus korupsi muncul karena kepentingan sekolompok orang atu karena kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan semua kalangan masyarakat.

Seperti kasus korupsi pada proyek Genset di Kabupaten Bengkalis, meski dalam proses hukumnya sudah menetapkan tersangka, bahkan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis yakni, Pimpinan Proyek, Drs. M. Yusuf, M.Si. Akan tetapi, Bupati Bengkalis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek Genset tersebut serta mantan Ketua DPRD Bengkalis, H. Musdar Mustafa selaku Ketua Panggar, tidak dipanggil dan diperiksa Hakim PN Bengkalis.

Tidak tertutup kemungkinan, kasus Genset tersebut bakal muncul kembali dipermukaan setelah resmi dilaporkan ke KPK, dan beberapa oknum pejabat tinggi Bengkalis yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pada proyek Genset sebesar Rp58 miliar itu, akan muncul nama-namanya di permukaan. “ Kita terus mendesak KPK supaya tidak kecolongan dan tidak kehilangan jejak para tersangkanya, terutama pejabat intelektual yang saat ini masih berada di belakang layar,” kata Ketua Umum LSM IPMPL Kabupaten Bengkalis Riau, Solihin kepada Riau Persada (RP) Wilayah Riau baru-baru ini.

Meskipun sudah mencuat secara terang-terangan di tengah-tengah kalangan masyarakat luas, namun hingga kini tanda-tanda akan diproses hukum secara serius dugaan korupsi menyangkut kasus Genset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, masih mengambang.Namun begitu, kendatipun oknum intelektual yang terlibat kasus Genset tersebut masih bisa melenggang di luar sana, masih ada komponen masyarakat yang terus mengamati perkembangan kasus tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) Kabupaten Bengkalis.

IPML memang berupaya mendesak pihak aparat hukum agar segera mengungkap secara hukum siapa sebenarnya dalang di balik kasus tersebut. Genset dibeli dari luar negeri dengan menguras dana APBD Bengkalis tahun anggara 2003-2004 dengan total Rp92 miliar lebih. Pihaknya sangat mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang semakin maju dalam memberantas berbagai kasus korupasi. Akan tetapi, dia meminta agar KPK segera menjadikan prioritas salah satu kasus yang cukup menarik dan yang telah merugikan masyarakat dan negara hingga Rp58 Miliar dalam kasus korupsi Genset tersebut.

Namun yang disayangkan Solihin selama ini adalah, kinerja aprat hukum di Riau, khususnya para Jaksa dan Polisi serta Hakim dan lebih-lebih pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang hanya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, hanya sebatas staf biasa yakni, Pimpinan Proyek (Pimpro). Karena itu, pihaknya sangat berharap, agar KPK bekerja dengan baik dan tetap memfokuskan salah satu kasus di Riau yakni, kasus Genset itu.

Solihin berpendapat, jika KPK berhasil mengungkap kasus Genset di Bengkalis, berarti KPK sudah berbuat baik terutama kepada masyarakat Bengklalis. Karena yang ditunggu-tunggu masyarakat Bengkalis selama ini adalah KPK, sebab masyarakat sudah menilai sejauh mana kekuatan dan kinerja aparat hukum di Riau yang hanya mengutamatakan kepentingan dan kenuntungan pribadi daripada membantu masyarakat.

Di balik kasus Genset tersebut, lanjut Solihin, jelas-jelas ada pejabat intelektualnya, bukan Pimpronya. “Untuk itu, melalui Lembaga saya ini, saya sangat berharap kepada KPK untuk segera menangkap pejabat intelektual yang saat ini berada di balik layar terkait kasus Genset di Kabupaten Bengkalis yang sudah merugikan banyak masyarakat dan negara. Jangankan masyarakat yang siap mati untuk mengungkap kasus itu, saya sendiri siap mati. Karena saya adalah swadaya dan selalu mendukung kepentingan masyarakat dan menyampaikan aspirasi,” tegas Solihin.

Beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat, Koalisi LSM ini tidak hanya yang berasal dari daerahsaja, tetapi juga berada di Jakarta, dan termasuk Tokoh masyarakat di daerah. Mereka mendatangi beberapa aparat hukum di Jakarta seperti KPK, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

Antara Koalisi LSM tersebut, untuk IPMPL Kabupaten Bengkalis diketuai Solihin. Komite Inti Nasional Gerakan Rakyat Anti Koruptor (LSM-GERAK) Jakarta dipimpin ketuanya Abdul Haris Maraden, S.E. Koordinator Wilayah Riau LSM-GERAK diketuai Rusli Puteh. Indonesia Anti Koruption Society (LSM-IACS) Jakarta dengan Sekjend Arifin, S.H, M.H dan Tokoh Masyarakat Bengkalis, M.H.D. Yazir, S.H. Koalisi ini melaporkan beberapa oknum pejabat tinggi Bengkalis ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Ketua Umum LSM-IPMPL menyebutkan, pihaknya telah melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi pada proyek Genset di Bengkalis kepada KPK, Kejagung dan Mabes Polri pada pertengahan bulan Desember 2007 lalu bersama rekan-rekannya. Sebelum menyerahkan laporan, gabungan beberapa LSM dan Tokoh Masyarakat ini terlebih dahulu melakukan demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ratusan massa.

Usai melakukan orasi waktu itu, Ketua KPK yang baru, Antasari Azhar menerima mereka sambil mengalungkan bunga, sebagai tanda kehormatan kepada Koalisi LSM yang menyampaikan aspirasi penting dari masyarakat Bengkalis, Riau. “Kita diterima langsung Ketua KPK, dan dia berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil beberapa oknum pejabat di Bengkalis untuk dimintai keterangan. Melihat kronologis yang disampaikan LSM ini, KPK langsung bersemangat,” katanya.

Berikut kronologis singkat tentang kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum dugaan korupsi pada Proyek Pengembangan Kelistrikan Kabupaten Bengkalis, yang dibiayai APBD Bengkalis tahun 2003-2004 itu. Bahwa, berdasarkan pengamatan Koalisi LSM tersebut dari masyarakat yang diimbangi data petunjuk yang ditemukan serta perjalanan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Genset.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Kabupaten Bengkalis. Dinilai terdapat beberapa kejanggalan yang begitu nyata. Di antara kejanggalan yang dimaksud, berdasarkan surat dakwaan No. Reg.PDS-01/BKS/05/2007, dengan nama identitas terdakwa, Drs. M. Yusuf, M.Si yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam PN Bengkalis.

Dana APBD Bengkalis tahun 2003-2004 yang digunakan untuk pembelian Genset tersebut sebesar Rp92.900.000.000. Pada proses salah satu persidangan yang pernah digelar disebutkan, dakwaan Primer bahwa terdakwa M.Yusuf, pada 09 Desember 2002 telah menerima surat disposisi dari Bupati Bengkalis, Drs. H. Syamsurizal, M.M agar mempelajari penawaran yang diajukan Atan selaku Manager Operasional PT. Karya Putra maju (KPM) dengan surat No. 011/KPM.Pts-PT/XXII/2002 tanggal 06 Desember 2002 terkait dengan proyek Genset tersebut.

Pada tanggal 01 Mei tahun 2003, Syamsurizal selaku Bupati Bengkalis telah menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) untuk kerja sama pada proyek Genset tersebut. Selanjutnya, diikuti pada tanggal 02 Mei 2003, Syamsurizal disebut sebagi pihak pertama yang menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan PT.KPM yang juga disebut sebagai pihak kedua. Terdakwa yang tertuang dalam surat perjanjian dengan No. 04/PJJ-HK/V/2003 dan No.010/KPM.PT/V/2003, juga terkait dengan proyek yang dimaksud.

Tindakan Bupati Bengkalis dalam mengambil kebijakan pada proyek tersebut sangat jelas ada indikasi mendukung terjadinya pelanggaran Pasal 7 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor: 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang, Jasa, Instansi Pemerintah. Karena ketika itu dana APBD Bengkalis tahun 2003 untuk proyek Genset itu sama sekali belum tersedia.

Bahwa dengan tenggang waktu satu hari selisih tanggal antara surat kesepakatan MoU dengan surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani Syamsurizal bersama Atan yaitu, perjanjian yang merupakan begitu singkat untuk membuat kebijakan dalam menggunakan uang rakyat melalui APBD, seakan tindakan Bupati Bengkalis menggunakan uang pribadinya, dan kuat dugaan sebelum perjanjian kerja sama dibuat telah terjadi kesepakatan tertentu yang mengarah kepada kepentingan pribadi. Sementara perjanjian yang dibuat hanya rekayasa atau hanya untuk sebatas memenuhi persyaratan administrasi saja.

Ketidakmampuan pihak penyidik untuk mengikutsertakan Bupati Bengkalis dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Genset tersebut, pada dasarnya Bupati cukup mempunyai peran dalam mengambil kebijakan terhadap proyek yang dimaksud. “ Dalam hal ini, kami dari masyarakat Bengkalis menyikapi, ada kepentingan apa? Apakah Syamsurizal sudah kebal hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia ini? Sangat disayangkan,” kata Solihin.

Dengan tergesa-gesa pihak Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi pada proyek Genset yang menelan APBD Bengkalis tahun 2003-2004, dengan menetapkan Berita Acara Pemeriksaan (NAP) menjadi P-21, yang hanya disertai tiga tersangka terdakwa yang merupakan pelimpahan dari Polda Riau. Pada dasarnya, Syamsurizal yang cukup mempunyai peran penting dalm kasus ini, mengapa Kejaksaan tidak meminta pihak penyidik melakukan pendalaman penyidikan? Apa tujuan dan maksud serta kepentingan Jaksa bersikap demikian?

“Sudah seharusnya aparat hukum menyeret Syamsurizal, karena dinilai cukup terbukti bahwa dia sangat berperan dalam kasus Genset tersebut. Karena itu atas nama masyarakat Bengkalis kami meminta agar penegak hukum bertindak seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Supaya tidak hanya menyeret sebatas Pimpro, M. Yusuf, Atan dan Edi selaku pelaksana proyek tersebut di lapangan. Sementara Syamsurizal yang cukup berperan penting terhadap proyek itu, bebas begitu saja,” ujar Ketua Umum IPMPL ini.

Berdasarkan surat No.640/PROG/760 tanggal 19 Juni 2003, Riza Pahlefi selaku Wakil Bupati Bengkalis saat itu, dan saat ini menjadi Ketua DPRD Bengkalis, telah mengeluarkan surat penunjukan langsung (PL) terhadp proyek tersebut, serta Surat Keputusan Penetapan penunjukan Langsung No. 01/PIM/SKPPL/PLK/2003 tanggal 27 Juni 2003 terhadp proyek yang sama kepada PT.KPM.

Kebijakan yang dibuat Riza Pahlefi, sangat bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (1)e.iii Keputusan Presiden RI Nomo: 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Karena kebijakan dalam mengeluarkan surat persetujuan penunjukan alngsung yang dimaksudkan dalam Pasal tersebut, adalah Bupati/Walikota dan bukan Wakil Bupati.

Berdasarkan keterangan yang ada, setelah semuanya saksi diminta memberi keterangan dan kesaksian di hadapan persidangan di PN Bengkalis, Riza Pahlefi (eks Wakil Bupati Bengkalis) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis, sama sekali tidak dimintai keterangannya dan tidak ikut terseret dalam kasus yang dimaksud. Sepertinya, dalam kasus ini, Riza Pahlefi juga kebal hukum.

Sementara pada hari Sabtu, 28 Juni 2003 lalu, Drs. H. Sulayman Zakaria, Dipl. PS sebagai Plt. Sekdakab Bengkalis saat itu (saat ini Sekdakab Bengkalis), juga telah ikut mengetahui dan menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) melalui Surat No. 01/SPP/PROY/2003 yang bertindak sebagai pihak pertama dan surat No. 004/KPM-BT-PT/VI/2003 yang bertindak sebagai pihak kedua yaitu antara M. Yusuf dan Atan.

Status Sulayman Zakaria pada saat itu, cukup punya peran penting dalam penggunaan dana APBD Bengkalis, karena setiap pengeluaran atas sumber anggaran APBD untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan proyek, dikeluarkan melalui pos Sekretariat Daerah. Dengan tidak ikut bertanggung jawabnya Sulayman Zakaria dalam kasus dugan korupsi pada proyek Genset tersebut, mengundang rasa ketidakpuasan dan menjadi tanda tanya besar dari masyarakat Bengkalis terhadap kinerja aparat hukum yang menangani kasus tersebut. Karena tidak mampu menyeret Sulayman Zakaria ke penjara.

Sementara Musdar Mustafa yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis tahun 2003-2004, dan berdasarkan eks Anggota DPRD Bengkalis periode tahun 1999-2004, Drs. Hardoni Archan yang mantan Ketua Panitia Kusus (Pansus) DPRD Bengkalis pada proyek yang dimaksud, dan, Syaiful Ikram, S.Ag, S.H, eks anggota DPRD Bengkalis, serta mantan anggota Pansus proyek yang sama.

Selanjutnya melalui surat laporannya No: Istimewa, perihal: pengaduan tanggal 24 September 2006 kepada KPK-R.I tentang dugaan korupsi pada proyek Genset di Bengkalis disebutkan bahwa pada pengajuan RAPBD Bengkalis tahun 2003 mengusulkan pengadaan mesin Genset sebanyak enam unit untuk Kecamatan bengkalis, Tebing Tinggi dan Kecamatan Bukit Batu. Selain itu, diusulkan pembayaran pengadaan enam unit mesin Genset, dilakukan melalui dua kali APBD, yakni tahun 2003 dan 2004.

Kemudian disetujui DPRD Bengkalis untuk dianggarkan melalui APBD selama dua tahun anggaran (2003-2004). Anggaran yang disetujui di APBD 2003 sebesar Rp60.000.000.000 dan tahun 2004 sebesar Rp32.900.000.000. Totalnya sebesar Rp92.900.000.000. Menurut Hardoni Archan dan Syaiful Ikram bahwa, tanpa diketahui secara kelembagaan DPRD, Ketua DPRD Bengkalis, Musdar Mustafa membuat kebijakan menambahkan anggaran dana untu proyek tersebut pada T.A.2003 dari Rp60 miliar menjadi Rp61.594.210.000 dan untuk APBD Bengkalis T.A.2004, dari Rp32,900 miliar menjadi Rp39.125.000.000.

“Kebijakan yang diambil Musdar sangat memungkinkan terjadi indikasi KKN. Lalu, kenapa pihak penyidik dan aparak hukum lainnya tidak memeriksa dan menahan Musdar, juga tidak dibuat BAP-nya. Masyarakat Bengkalis pada umumnya menduga kuat, aparak hukum yang terlibat dalam penyelidikan dari awal hingga pejabat PN Bengkalis pada kasus korupsi proyek Genset tersebut ada indikasi kerja sama, permainan secara kompromi dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, No Reg. Perkara: PDS-01/BKS/05/2007 atas nama, M. Yusuf, surat dakwaan No Reg. Perkara: PDS-02/BKS/05/2007 atas nama, Atan, surat dakwaan No Reg. Perkara: PDS-03/BKS/05/2007 disebutkan bahwa, orang yang bernama Parjono pada tahun 2003 lalu dua kali menerima dana dari Atan, yaitu dana yang pertama diterima Parjono pada tanggal 12 Agustus 2003 sebesar Rp28.190.000.000, yang kedua tanggal 15 November 2003 sebesar Rp14.095.000.000 dan pada tahun 2004 Parjono kembali menerima lagi uang dari Atan sebesar Rp27.987.000.000 dengan jumlah total Rp70.272.000.000.

Semuanya bersumber dari dana APBD Bengkalis tahun 2003-2004. Sementara yang namanya Parjono tidak jelas orangnya, karena ini hanya permainan pejabat Pemkab bengkalis saja. “Masyarakat Bengkalis menduga kuat, Parjono tidak ada kaitannya sama sekali pada proyek pengadaan dimaksud. Artinya, ini hanya sebuah permainan aparat hukum di Riau ini untuk menutupi siapa pelaku intelektual yang sebenarnya, yang saat ini berada di balik layar. Padahal, meski sudah jelas dalam laporan ini bahwa pelaku utamanya adalah pejabat Bengkalis sendiri,” ungkapnya.

Beberapa panitia lelang di antaranya Ketua Penitia Lelang 2003, Sekretaris panitia lelang, Drs. Sazali, Syamsul Rizal, S.E, Ir. Emil Juli Harnis, M.T dan Jefri sebagi pengawas lapangan. Karena kuatnya permainan aparat hukum, beberapa nama panitia lelang yang disebutkan ini meminta kepada jaksa dan polisi agar mereka diikutsertakan dalam pemeriksaan itu, supaya dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya. Namun aparat hukum sengaja tidak mau mengikutsertakan para panitia lelang tersebut untuk menutupi pelaku intelektualnya.

Menyampaikan aspirasi atau mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara kasus korupsi ini, meski pada bulan Desember 2007 lalu masih digelar persidangan di PN Bengkalis. “ Sesuai kewenangan KPK, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU-R.I No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum JPU dan Majelis Hakim serta Tim Lidik dan Dik dari awal pada kasus ini. Tidak ada alasan KPK untuk tidak memeriksa oknum aparat hukum di Riau, karena selain data fakta, juga sudah sesuai hasil audit Perwakilan BPK-R.I di Pekanbaru,” tandas Solihin. [RP]

Tidak ada komentar: