Kamis, 11 September 2008

APBD Perubahan Menuai Pro Kontra

[Hallo Bogor]
Bogor, Pelita Edisi Kamis , 11 September 2008
Rencana usulan anggaran perubahan atas APBD tahun 2008 kini masih menjadi perdebatan. Sebagian kalangan menolak adanya APBD perubahan lantaran realisasi APBD semester I, hingga sekarang baru mencapai sekitar 28 persen. Sementara sebagian lainnya menilai anggaran perubahan tersebut diperlukan karena ada kegiatan yang dananya sudah terserap 100 persen pada semester I ini.
Ini agak sulit kalau perubahan anggaran tersebut tidak dilaksanakan, sebab ada kegiatan yang sekarang ini anggarannya sudah terserap seluruhnya, misalnya Pos Bantuan sosial dan sarana keagamaan di Bagian Sosial. Kalau itu dibiarkan tentu kasihan juga masyarakat, kata Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Suprijanto kemarin.
Selain itu, lanjut Suprijanto, anggaran untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), karena ada kesalahan data sehingga ada warga miskin tidak tercatat dalam program tersebut. Ini juga tentu harus diperhatikan, kasihan kalau masyarakat yang kurang mampu tapi ketika berobat harus membayar sendiri. Mau tidak mau pemerintah daerah harus mengalokasikan angggaran, karena belum teranggarkan dalam APBD semester I, ungkapnya.
Namun dilain pihak, ia, mengaku sependapat jika perubahan anggaran tersebut masih terganjal oleh beberapa persoalan, diantaranya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan atas pelaksanaan APBD tahun 2007, lalu. Dimana panitia anggaran baru membahas sebagian isinya saja.
Dalam LPKJ ini juga masih banyak hal-hal yang harus didalami secara serius, diantaranya masalah penjualan kios dan los pasar leuwiliang, pembangunan Pasar Parung yang hingga sekarang belum tuntas dan piutang pajak Hotel sebesar Rp5 miliar yang belum tertagih, tegasnya.
Sedangkan dari kalangan LSM menilai usulan perubahan APBD tersebut cacat hukum, sebab sudah melewati batas waktu sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang peribangan keuangan pusat dan daerah.
Sesuai Pasal 80 undang-undang nomor 33 tahun 2004 disebutkan bahwa penetapan perubahan anggaran dilakukan tiga bulan sebelum masa anggaran tahun bersangkutan berakhir. Sekarang ini perubahan itu baru diusulkan, jadi kalau ini dipaksakan jelas ini cacat hukum. Maka dari itu kami minta DPRD juga menolak usulan tersebut jika tak ingin disebut melanggar konstitusi, tandas Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Haris Maraden.
Sementara itu Kepala Bagian Program dan Pengendalian (Prodal) Setda Pemkab Bogor, Joko Pitoyo menegaskan secara resmi pihak pemerintah Kabupaten Bogor belum mengajukan usulan perubahan APBD tahun 2008 ke panitia Anggaran (Panang) DPRD. Hal itu menurut Joko karena masih menunggu hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD tahun 2007, oleh Panitia Khusus (Pansus) yang hingga kini belum final.
Kami masih menunggu bagaimana hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Pansus terhadap pelaksanaan APBD tahun 2007 lalu, diperkirakan Senin pekan depan kami akan rapat kembali dengan panitia anggaran, kata Joko Pitoyo kepada Pelita baru-baru ini.
Menurut Joko, hasil evaluasi atas realisasi APBD tahun 2007 tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk menyusun materi perubahan APBD tahun 2008. \"Kalau sekarang belum bisa dipastikan kegiatan apa saja yang akan diusulkan dalam perubahan anggaran karena pembahasan LKPJ belum final, kata Joko.
Ia menjelaskan, selain dari hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2007, bahan yang akan dijadikan usulan pada APBD perubahan tahun 2008 nanti yaitu mengenai realisasi pelaksanaan APBD semester I. Kami masih menghitung berapa sesungguhnya serapan APBD tahun 2008 ini. Dan sampai sekarang kita juga masih menunggu laporan dari masing-masing SKPD terkait pelaksanaan kegiatan di semester I APBD 2008, ungkapnya. (ck-17)

Tidak ada komentar: