Kamis, 27 November 2008

Kejari Kembali Diontrog

(Pakuan Raya, Oktober 2008)
BOGOR-Ratusan massa yang tergabung dalam elemen rakyat Kota Bogor, kembali berunjukrasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengusut tuntas kasus dugaan korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 senilai Rp6,2 miliar yang dilakukan 43 anggota DPRD periode 1999-2004.
Ratusan massa tersebut berasal dari Komite Pemantau Politisi Komite Inti Nasional Gerakan Rakyat Anti Koruptor (KPP KIN GERAK), Penentang Koruptor Sejati (PKS), Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Perubahan (AMMPERA), Aliansi Mahasiwa dan Masyarakat Bogor (AMMB), Pemuda Rakyat Anti Korupsi (PARAKANSI), Kesatuan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (KAMMIS).
Mereka mendesak, segera mengeksekusi Mohammad Sahid sebagai salah satu anggota DPRD periode 1999-2004, yang kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung. “Kasasi tersebut sudah sampai di Kejari dan mestinya Mochammad Sahid dieksekusi dan anggota dewan lainnya kembali diproses, ini malah tidak ada gerakan sama sekali dari Kejari,” ujar Ketua KIN GERAK Abdul Haris Maraden disela-sela aksi unjukrasa di depan Gedung Kejari Bogor Jln Ir H Juanda, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksinya tersebut bukan tanpa bukti, bahwa MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi terdakwa atas nama Mochamad Sahid bernomor 212 K/Pid.Sus/2008, tentang penolakan permohonan kasasi. “Untuk itu kami meminta Kepala Kejari Bogor segera mengeksekusi keputusan MA tersebut, kemudian menahan seluruh anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004, tegakan supremasi hukum, melaporkan kelambatan diterimanya putusan MA tersebut kepada KPK dan terakhir menjawab pertanyaan masyarakat Bogor kapan eksekusi tersebut dilaksanakan,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejari Bogor Surung Aritonang mengaku belum menerima resmi salinan putusan MA, sehingga pihaknya belum bisa mengeksekusi Mochammad Sahid beserta 43 anggota DPRD periode 1999-2004. “Kalau sekadar tembusan putusan tersebut memang sudah. Tapi salinan resmi putusan penolakan permohonan kasasi terdakwa kita belum menerima,” tegas Surung kepada wartawan, kemarin.
Namun, pihaknya berjanji jika telah menerima salinan resmi dari MA, akan langsung mengeksekusi terdakwa dan para tersangka. “Ya paling lambat satu minggu setelah putusan tersebut keluar akan kita eksekusi,” tegasnya.
Terkait dengan desakan menahan seluruh anggota DPRD lainnya, pihaknya mengaku tidak bisa sembarangan menahan. “Sebab, proses penyelidikan, pemeriksaan saja belum bagaimana mau menahan. Jadi kami harap masyarakat bersabar dan jangan mudah terprovokasi,” tandasnya.=WIN

Tidak ada komentar: