Senin, 14 April 2008

Dugaan KKN di Pemkab Bogor Kembali Jadi Sorotan

Bogor, Pelita

Janji sejumlah LSM membongkar kasus-kasus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor benar-benar dilakukan. Mereka sudah membuat daftar beberapa masalah yang indikasi KKN dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Senin (14/40, beberapa perwakilan aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) mendatangi Kejari Cibinong. Dalam pertemuanya, LSM yang terkenal kritis ini menuntut pihak kejaksaan dalam tempo seminggu mengungkap seluruh kasus KKN di Pemkab Bogor.

Apabila gagal, kata koordinator Gerak Rifdian Surya Darma, SE, maka bersama-sama dengan warga masyarakat pihaknya akan mendatangi Kejagung (kejaksaan agung) guna melaporkan penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bogor yang lemah, karena aparat mandul.

Kepada wartawan di Cibinong, Selasa (15/4), sengaja mendatangi kejari guna meminta pertanggung-jawaban para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KKN di Kabupaten Bogor. "Kami datang untuk minta pelaporan dan sekaligus ingin mengetahui seberapa jauh kejaksaan kasus berindikasi KKN," tegasnya.

Dia menyebutkan beberapa contoh kasus beraroma KKN, proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, pembebasan lahan Di Gunungsindur, pembangunan Pasar Parung, termasuk proyek-proyek APBD yang tidak melalui prosedur tender meski diatas Rp 50 juta.

Dia menyatakan, banyak proyek yang dananya bersumber dari APBD sarat bermuatan KKN karena ada konspirasi antara pengusaha dengan pejabat atau pihak lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. "Anda cek sendiri di lapangan. Banyak proyek dikerjakan kontraktor tanpa melalui prosedur dan mekanisme," tambah Agus, aktivis Gerak.

Menyikapi tuntutan LSM Gerak, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Sitepu Arni SH, mengatakan, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi dan menindaklanjuti, karena dalam kurun waktu 10 bulan pihaknya sudah menangani tiga kasus korupsi.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan kejaksaan mandul. Kalau tidak semua kasus yang kami tangani dipublikasikan, karena penyelidikan dilakukan secara tertutup. Jika sudah tahap penyidikan dan mempunyai bukti-bukti kuat, baru bisa diekspos," katanya. (ari)

Tidak ada komentar: